Tega! Ayah di Sungaiselan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-Kali

Tega! Ayah di Sungaiselan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-Kali

Iptu Hafiz Febrandani-FOTO: ist-

BABELPOS.ID, SUNGAISELAN - Seorang pria berinisial WH (38) di Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah ditangkap polisi. WH ditangkap lantaran mengauli anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani membenarkan perlakuan WH yang mengauli anak kandungnya. Kata dia, pelaku sudah ditangkap.

BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli

"Iya benar pelaku sudah diamankan, yang mana awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait peristiwa itu pada Selasa (16/8/2022) siang," ungkapnya pada Rabu (17/8/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari warga sekitar, pihaknya pun mencari keberadaan pelaku yang saat itu diketahui hendak melarikan diri.

"Sekitar jam 5 sore, pelaku berhasil kami amankan ketika pelaku mencoba kabur ke arah hutan," ujarnya.

BACA JUGA:Astaga! Ayah Ini Malah Jadi Terdakwa Gegara Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya

Kata Hafiz, saat proses penangkapan oleh anggota Polsek Sungaiselan, pelaku sempat memberontak dan mencoba meloloskan diri. Kemudian, demi kepentingan penyelidikan, pelaku pun dibawa ke kantor Polsek Sungaiselan untuk diperiksa.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 7 kali, meski demikian kita masih terus melakukan pendalaman kasus," terangnya.

BACA JUGA:Bejat!!! Kakek 65 Tahun Cabuli Bocah Tujuh Tahun

"Kemungkinan pelaku ini melakukan perbuatannya lebih banyak dari itu dan sampai saat ini masih terus kami periksa agar pelaku mengakui perbuatannya dengan sejujur-jujurnya," tambahnya.

Atas peristiwa ini, dia juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya, sehingga hal serupa tidak terjadi.

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pria Mesum Diciduk Polisi

Kepada pelaku patut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022. Yang terakhir diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: