Proses Hukum Terhadap Pelaku Asusila EY akan Terus Berlanjut

Proses Hukum Terhadap Pelaku Asusila EY akan Terus Berlanjut

AKP Wawan Suryadinata--

BABELPOS.ID, KOBA - Proses hukum terhadap EY (15), seorang remaja asal Kecamatan Koba, Bangka Tengah yang merupakan pelaku asusila terhadap seorang balita akan terus berlanjut.

Diketahui sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu. Pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban yang masih berumur 4 tahun dengan iming-iming menggunakan es krim.

BACA JUGA:Me Hoa Fasilitasi Pertemuan Orang Tua Korban Asusila dengan Kepala DPPKBP3A Bateng

Dari kejadian tersebut, EY pun harus menjalani sejumlah rangkaian proses hukum sesuai dengan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, salah satunya adalah melalui mekanisme diversi.

Perlu diketahui bahwa diversi adalah salah satu mekanisme dalam undang-undang yang bertujuan untuk memberikan dan melindungi hak anak yang terlibat permasalahan hukum atau mirip seperti Restoratif Justice yang dijalankan dengan cara memediasi kedua belah pihak dengan menghadirkan berbagai instansi seperti Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak dan Balai Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Dijanjikan Es Krim, Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mekanisme diversi pada Senin (12/9/2022) lalu.

"Proses diversi sudah kami lakukan bersama kedua belah pihak dengan melibatkan Kejaksaan, Dinsos, Dinas Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan dan tentu saja anggota Polri. Tapi memang hasilnya gagal dan tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku," ujar Wawan pada Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli

Dikatakan Wawan, pihaknya sudah melakukan langkah atau proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, karena tersangka dalam kasus tersebut adalah anak di bawah umur, maka mekanisme diversi yang telah disebutkan tadi adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan.

BACA JUGA:Bejat!!! Kakek 65 Tahun Cabuli Bocah Tujuh Tahun

Tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang ada dalam Pasal 30 Tentang Sistem Peradilan Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Di situ dinyatakan bahwa untuk anak yang ditangkap (pelaku tindak pidana-red), wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Jadi tidak digabung (dengan ruang tahanan pada umumnya-red)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: