Ke Toko Sembako, Riyan Malah Mencuri HP

Ke Toko Sembako, Riyan Malah Mencuri HP

Tersangka saat diamankan polisi di Mapolres Bateng.--

Pelaku kemudian diamankan pada Selasa, 20 September 2022 sekira pukul 02.00 wib di kediamannya, tepatnya di Jl. Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang. 

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan memang saat diamankan kita interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujarnya.

BACA JUGA:Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Dikatakan AKP. Wawan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah bersama barang bukti berupa 1 unit HP Xiaomi Redmi Note  9 warna Hitam dan 1 Buah kotak handphone.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: