Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

--

BABELPOS.ID, KOBA - Buron selama 8 bulan, Romlan, seorang resedivis kasus pencurian (362 KUHP) kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), pada Senin (22/8/2022).

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan perihal pengungkapan kasus 362 KUHP, yang pelakunya merupakan seorang resedivis kasus serupa.

"Ya unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, pada 22 Agustus kemaren berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian (362 KUHP), yang mana pelakunya ini merupakan resedivis kasus serupa," ujar AKP. Wawan pada Jumat (26/8/2022).

Kata AKP. wawan, pelaku ini ditangkap setelah buron selama delapan bulan dan memang pelaku juga dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian di lokasi tempat wisata seperti pantai sumur 7 dan lokasi-lokasi lainnya.

"Pengungkapan pelaku sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan korbannya yaitu Masni (37), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, yang mana korban melaporkan perihal kasus pencurian yang terjadi dipantai sumur 7 Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 lalu, namun pelaku baru bisa kita ungkap," jelasnya.

Ia menuturkan, terkait dengan kronologis pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari pengumpulan informasi di lapangan, yang mana didapati informasi terkait dengan ciri-ciri daripada pelaku ini.

"Pelaku sendiri kita dapat amankan di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan, yang mana Unit Pidum Sat Reskrim begitu menerima informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah di lokasi Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku Romlan (33), warfa Kelurahan Padang Muliya," tuturnya.

Dikatakan AKP. Wawan dari tangan pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit handphone merk VIVO Y 91C Warna Sunset Red dan satu buah tas bewarna coklat bercorak bunga.

"Kita juga mengamankan satu motor Honda jenis Vario 150 dan sebuah tas Hitam yang berisikan uang tunai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)," ungkapnya.

"Kemudian untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan upaya hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku sendiri kita terapkan pasal pencurian (362 KUHP), yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," pungkasnya.(sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: