Ke Toko Sembako, Riyan Malah Mencuri HP

Ke Toko Sembako, Riyan Malah Mencuri HP

Tersangka saat diamankan polisi di Mapolres Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Riyan (26), warga Jl. Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah atas kasus pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terjadi di sebuah toko sembako milik Johan (26), warga Jl. Safri Rahman, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba. 

BACA JUGA:Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan pelaku yang diketahui bernama Apriyansyah alias Riyan.

BACA JUGA:Amew, Sang Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus

AKP. Wawan Suryadinata, S.IK mengatakan perkara ini bermula dari adanya laporan korban atas nama Johan, yang melaporkan kejadian pencurian di toko sembakonya pada Kamis, 15 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Tim Kelambit Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor

"Kasus pencurian ini, sebelumnya dilaporkan korban yang mengetahui aksi pencurian di toko milik korban yang mengaku telah kehilangan 1 unit hp merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam," jelasnya.

BACA JUGA:Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Buser Naga

Kejadian bermula ketika pada malam hati saat korban masih melayani pembeli yang hendak belanja di toko miliknya. Namun ketika korban hendak mengambil HP miliknya yang diletakkan korban di atas etalase, ternyata hp tersebut sudah tidak ada.

BACA JUGA:Beraksi di 15 TKP, Residivis Pencurian Akhirnya Diringkus Buser Naga

Kejadian pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Mapolres Bangka Tengah. Kerugian korban antara lain sebuah HP Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.700.000.

BACA JUGA:Pencuri Kambuhan Kembali Ditangkap Tim Kelambit, Terkait Pencurian di 7 TKP

"Kemudian ungkap kasus sendiri dapat dilakukan bermodal dari informasi yang disampaikan oleh korban. Pada saat kejadian dirinya menaruh curiga terhadap 3 orang yang sedang belanja di tokonya, salah satunya diketahui bernama Riyan. Atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Tindak Cobra melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Pangkalpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Dengan Tujuh Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: