Vonis PT Babel Lebih Berat dari PN Sita 7 Kapal Nelayan

Vonis PT Babel Lebih Berat dari PN Sita 7 Kapal Nelayan

--

Menetapkan barang bukti yang dirampas untuk negara berupa KM Bintang Timur GT 19, KM Akbar Nurhakim 01 GT 13,  KM  Fara 02 GT 16,  KM Mekar Jaya GT 15,   KM Hasil Tenaga 87 GT 13,  KM  Ernawati GT 14 dan  KM Sipatua GT 6.

Sebelumnya majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma beranggota Dewi Sulistiarini dan Wisnu Widodo memberikan putusan yang kontradiktif atas perkara illegal fishing 7 nahkoda kapal pukat harimau dari Lampung.  7 nahkoda diputus ringan dengan  8  bulan penjara.

Lebih parahnya lagi 7 unit kapal tersebut bukanya disita malah dikembalikan kepada para terdakwa. Demikian juga dengan hukuman denda hanya Rp 3 juta yang mana bila tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: