Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor Bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh
--
Terkait Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor RI
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi (Rakor) Bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh tentang Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia, Selasa (6/9/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
BACA JUGA: Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan, rakor ini dilakukan seiring dengan peningkatan permintaan permohonan paspor yang sejalan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan kembali pelaksanaan ibadah haji dan umroh untuk calon jemaah yang berasal dari Indonesia yang sempat tertunda karena adanya pandemi covid-19.
"Salah satu fungsi keimigrasian adalah memberikan pelayanan keimigrasian yang sesuai dengan peraturan, salah satunya adalah pelayanan penerbitan Paspor RI," kata Wahyu.
BACA JUGA: Pengerit BBM Subsidi Diamankan, BB Satu Drum Solar dan Satu Mobil
Menurut Wahyu, dewasa ini banyak kejadian WNI berangkat ke luar negeri tidak sesuai dengan maksud pemberian paspornya seperti semula, seperti banyak TKI ilegal yang menggunakan modus kunjungan keluarga, wisata atau umroh/haji khusus.
BACA JUGA: Soal Isu Perselingkuhan Putri-Kuat Maaruf, Agus: Kok Jauh Ya..
Untuk Itu, kata dia, pemerintah memperketat pemberian paspor untuk tujuan kunjungan tertentu, seperti untuk ibadah umrah dan ibadah haji khusus.
BACA JUGA: Rudapaksa ABG di Pangkalpinang oleh Ayah Tiri, Satreskrim Ungkap Fakta Baru
"Jadi setiap pemohon paspor harus melampirkan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU), seperti ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural," jelas Wahyu.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Sabu di Sungailiat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: