Imigrasi Pangkalpinang Deportasi Dua WNA Pakistan

Imigrasi Pangkalpinang Deportasi Dua WNA Pakistan

Dua orang warga negara asing asal Pakistan dideportasi berinisial SMA (36) dan SS (39) yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi dua orang warga negara asing asal Pakistan berinisial SMA (36) dan SS (39) yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum. 

BACA JUGA:Molen: Saya Serahkan Kepada Kehendak Yang Maha Kuasa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo mengatakan bahwa penangkapan kedua warga negara Pakistan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas Warga Negara Asing di sekitaran Pasar Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkab Bangka Tetapkan Jadwal Pilkades Antar Waktu, Ini Tanggalnya

"Kami menerima laporan adanya dua orang asing meminta sumbangan dengan dalih tujuan kemanusiaan," ungkap Sutoyo dalam siaran pers yang diterima Babel Pos, Rabu (30/4/2025). 

Menindaklanjuti laporan dimaksud, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang bergerak langsung melakukan pengawasan keimigrasian berupa pengecekan lapangan dan pemeriksaan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing dimaksud. 

BACA JUGA:Tenggelamkan Ratusan Coral Garden, Komitmen PT Timah Jaga Ekosistem Laut dan Dukung Wisata Bahari

Kedua WNA Pakistan tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu ketertiban umum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Pencantuman dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Jo Ayat (2) huruf b dan huruf f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

BACA JUGA:GM PLN Babel Raih Women's Inspiration Award 2025, Buktikan Kepemimpinan Perempuan Tangguh di PLN

Selanjutnya dua orang warga negara pakistan itu diberangkatkan menuju negaranya menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL 0365 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu, 30 April 2025 di kawal oleh 3 orang petugas yang ikut berangkat dari Pangkalpinang menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 619. 

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Algafry Tanam Padi Bareng Forkopimda di Namang

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga dan mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. 

BACA JUGA:123 CPNS Bangka Terima SK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: