Layanan Imigrasi Pangkalpinang Tutup Sementara Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
--
PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengumumkan jika seluruh pelayanan keimigrasian akan tutup sementara sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, mulai 6-15 April 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 855/2023, No. 3/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Pemerintah menetapkan tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, dan 10-11 April 2024 sebagai hari libur nasional Idul Fitri 1445 H.
Menurut Alimuddin, pihak yang memiliki kepentingan dapat memerhatikan masa berlaku izin tinggalnya, bagi para orang asing yang izin tinggalnya berakhir pada 5–15 April 2024, disarankan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal paling lambat pada Jumat, 5 April 2024.
“Orang Asing yang tinggal di wilayah Pulau Bangka diimbau untuk memastikan bahwa masa izin tinggalnya masih berlaku dan tidak habis di hari saat Kantor Imigrasi tidak beroperasi, untuk menghindari denda karena overstay," kata Kakanim Alimuddin.
Untuk Pelayanan Keimigrasian berupa Penerbitan Paspor Republik Indonesia untuk keadaan yang mendesak dapat menggunakan Layanan Percepatan Paspor.
Pelayanan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian keluar/masuk wilayah Indonesia melalui pelabuahan laut di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang masih tetap dilayani tanpa menunggu hari kerja. Untuk itu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah membentuk tim yang siap melayani jika terdapat pemberitahuan kedatangan maupun keberangkatan kapal laut keluar/masuk wilayah Indonesia melalui pulau Bangka.
Mengikuti jadwal cuti bersama di atas, pelayanan keimigrasian seluruh Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan dibuka kembali pada hari Selasa, 16 April 2024.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto minta jajaran kantor Imigrasi Pangkalpinang dapat memberikan layanan terbaiknya menjelang libur Idul Fitri 1445 H dan cuti bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: