Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Transportasi Umum Wajib Penuhi Aturan Ini

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Transportasi Umum Wajib Penuhi Aturan Ini

--

PEMERINTAH resmi menghapus tes hasil tes antigen atau PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum. 

Meski persyratan itu dihapus, masyarakat kini harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara.

BACA JUGA: Komunitas Hati Harapan Bagi Puluhan Paket Sembako

Ketentuan aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

BACA JUGA: Jangan Kaget, Harga 3 Jenis BBM Mulai Naik

Surat edaran resmi diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

BACA JUGA: Kecanduan Main Bigo Live, Iwan divonis 6 Tahun

"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi SE Satgas dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tersangka Istimewa, Ini Buktinya

SE Satgas juga menjelaskana, bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan

Berikut lima aturan yang wajib dipenuhi untuk menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara:

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id