Diduga Timbun BBM Subsidi, Wanita di Parittiga Diamankan Polisi

Diduga Timbun BBM Subsidi, Wanita di Parittiga Diamankan Polisi

Anggota Polsek Jebus saat menggerebek lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM Subsidi di Jebus.--

Kapolsek menuturkan terduga pelaku melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang 'Cipta Kerja' tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang 'Cipta Kerja' tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: