Bongkar Pondok Kebun, DA Dan JU Diringkus Polsek Jebus

Bongkar Pondok Kebun, DA Dan JU Diringkus Polsek Jebus

DA (29) laki-laki, JU (41) laki-laki berhasil diamankan Polsek Jebus akibat kasus pencurian. Tampak Kedua Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, PARITTIGA - DA (29) laki-laki, JU (41) laki-laki berhasil diamankan Polsek Jebus akibat kasus pencurian.

Kejadian bermula pada hari Minggu (19/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat telah terjadi tindak pidana pencurian.

BACA JUGA:Penambangan Timah di Bangka Belitung, Harmonisasi Keberagaman Etnis yang Terjaga

Pada saat itu Ja’ie yang merupakan pelapor pergi ke kebun miliknya dan sesampai di kebun dirinya melihat pintu kebun tersebut terlihat bekas congkelan dari luar.

Melihat itu dirinya langsung mengecek ke dalam pondok dan ternyata barang-barang yang ada di dalam pondok telah hilang. 

BACA JUGA:Satu Penambang Tertimbun Longsor TN Bersama Dua alat Berat

Adapun barang yang hilang adalah Sinsaw Merk Steel warna orange, teng semprot manual mereka Yoto warna biru dan mesin rumput merk YASUKA warna orange.

Atas kejadian itu dirinya dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.

Karena dicuri, Ja’ie langsung melaporkan kejadian ke Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut.

BACA JUGA:Gaduh Kerugian Negara Rp 271 T Tipikor Timah, AMC Ingatkan Tragedi Oktober Kelabu

Mendapatkan laporan, Polsek Jebus langsung bergerak. Pada hari Minggu (26/1/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan dan sudah mengantongi dugaan pelaku.

Kemudian mendapatkan informasi kedua pelaku DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus. 

BACA JUGA:Heboh! Ditemukan Mayat Tanpa Identitas di Desa Sadai, Begini Kondisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: