Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-FOTO: ist-

BABELPOS.ID, JAKARTA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi diketahui turut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J. 

Ketua Tim Khusus (Timsus) Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan mendalam serta alat bukti maka pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

BACA JUGA: Alhamdulillah CCTV di Duren Tiga Berhasil Ditemukan

"Penyidik juga telah pemeriksaan mendalam, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah melaksanakan gelar perkara. Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," jelas Komjen Agung dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Adapun alat bukti yang menjerat Putri Candrawathi sebanyak 2 alat bukti. 

Dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bahwa berdasarkan 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di rumah dinasnya menunjukkan bahwa Putri Candrawathi ada di lokasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembunuhan berencana Brigadir J. 

BACA JUGA: Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo

"Alhamdullilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi seelum seudah kejadian di duren tiga berhasil ditemukan.Dan berdasarkan 2 alat bukti, keterangan saksi dan CCTV yang di Saguling maupun yang dekat TKP, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian dari rencana pembunuhan terhadap brigadir yosua," jelas Andi Rian. 

BACA JUGA: 'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir

Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP.

BACA JUGA: Ditanya Soal Satgas, RD Gerah, Adet: Wajar Aon Mundur!

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu, suami Putri Candrawathi, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR dan Sopir bernama Kuwat. 

BACA JUGA: Ada 'Kerajaan Sambo' di Mabes Polri? Mahfud: Sangat Berkuasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id