Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati.

Putri Candrawathi disebut menjadi salah satu orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.

BACA JUGA: Alhamdulillah CCTV di Duren Tiga Berhasil Ditemukan

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Terekam Lakukan Ini di Lokasi Tewasnya Brigadir J

Komjen Agung masih belum tahu, apakah nantinya Putri Candrawathi akan ditahan atau tidak.

BACA JUGA: Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo

Saat ini yang bersangkutan masih berada di kediamannya yang berlokasikompleks Cempaka Residence di Dusun Sarangan, Banyurojo, Mertoyudan.

BACA JUGA: 'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir

"Masih dalam proses pemberkasan, insha allah akan digelar sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, kemungkinan minggu depan," kata Komjen Agung.

BACA JUGA: Ditanya Soal Satgas, RD Gerah, Adet: Wajar Aon Mundur!

Dijelaskan juga, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id