Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Terekam Lakukan Ini di Lokasi Tewasnya Brigadir J
Putri Candrawathi--
BABELPOSD.ID, JAKARTA - Timsus kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali merilis nama tersangka baru pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.
Setelah sejumlah drama, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Penetapan tersangka Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J
Dalam keterangannya, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkap jika pihak kepolisian telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Alhamdulillah CCTV di Duren Tiga Berhasil Ditemukan
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA: Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo
Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengurai penjelasan.
BACA JUGA: 'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir
Demi mengejar dan mendapatkan bukti pamungkas, penyidik memeriksa 52 orang dan saksi.
BACA JUGA: Ditanya Soal Satgas, RD Gerah, Adet: Wajar Aon Mundur!
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, forensik, INAFIS, termasuk melakukan penyitaan barang bukti," imbuh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id