Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Terekam Lakukan Ini di Lokasi Tewasnya Brigadir J

Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Terekam Lakukan Ini di Lokasi Tewasnya Brigadir J

Putri Candrawathi--

BACA JUGA: Mobil Buronan Dikembalikan, JPU banding!

Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan rusak, hingga hilang. 

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.

"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," katanya lagi. 

Hingga akhirnya timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.

Bukti CCTV tersebut merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J berlangsung.

"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," beber Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR alias Ricky Rizal.

"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," terang Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Di mana, pasal tersebut membahas tentang pembunuhan berencana.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tidak langsung ditahan.

Hal tersebut lantaran adanya surat sakit dari dokter terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi. 

"Seyogyanya, kemarin bu PC diperiksa tapi karena ada surat sakit, ditunda, walaupun ditetapkan sebagai tersangka. Sambil berkoordinasi dengan dokter, status akan ditetapkan berikutnya. Belum (ada penangkapan atau penahanan terhadap ibu PC). (Saat ini) di kediaman, di rumah," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id