Amew, Sang Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus

Amew, Sang Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus

Pelaku saat Digelandang ke Mapolsek Lubuk Besar.--

LUBUK BESAR - Tak kapok, meskipun telah tiga kali ditahan tidak membuat Harmo Alias Amew (43) bertobat. Kali ini residivis kambuhan tersebut mengulang perbuatannya dengan melakukan pencurian orgen merk KORG PA 600 warna hitam milik Juriyah warga kampung Magelang RT.11 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan LUBUK BESAR Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (21/06/2022) pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Dusun B.1 RT.13 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar tersebut berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar pada Kamis (11/08/2022) di Desa Gadung Toboali Bangka Selatan.

BACA JUGA: Kasus Sabu Rp 600 Juta di Belitung, Putri Tersangka Tunggal

Kapolsek Lubuk Besar IPTU Made mengatakan pencurian yang dilakukan Harmo alias Amew di rumah korban Juriyah yang beralamat di Dusun Magelang RT.011 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (26/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Ratusan Warga Desa Bukit Layang Berobat di Mobil Sehat PT Timah Tbk

"Tersangka sebelum melakukan perbuatan telah memastikan bahwa korban memiliki 1 unit orgen merk KORG PA 600 warna hitam. Pada saat korban sedang berlatih orgen dan tersangka berpura-pura menonton, kemudian pada malam harinya tersangka masuk melalui pintu depan yang memang tidak terkunci dan masuk dalam kamar yang hanya berpintu gorden kemudian mengambilnya," terangnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Jum'at (12/08/2022).

BACA JUGA: ES Ngaku Curi Motor Buat Istri dan Adik

IPTU Made menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula pada hari Kamis (11/08) Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat bahwa mengetahui keberadaan 1 unit orgen merk KORG PA 600 warna hitam di Desa Lubuk Lingkuk. Kemudian Unit Reskrim langsung melakukan pendalaman informasi tersebut.

BACA JUGA: Istri Sambo di Balik Motif Pembunuhan Brigadir J? Putri, Malunya Kenapa?

"Namun keberadaan BB tersebut sudah tidak ada di tempat, namun berdasarkan informasi dapat dipastikan 1 unit orgen tersebut milik pelapor. Kemudian setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku maka Anggota Polsek Lubuk Besar melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Harmo alias Amew. Setelah itu langsung dilakukan pengembangan terhadap dugaan perkara tersebut dan menemukan BB tersebut disembunyikan di Desa Gadung Toboali Bangka Selatan," ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Kronologi Pembunuhan warga Belitung di Purworejo

Kapolsek mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku Harmo dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih empat belas juta lima ratus ribu Rupiah dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: