Bharada Eliezer Bikin Pengakuan, Disuruh Mengaku dengan Iming-iming Uang Satu Miliar

Bharada Eliezer Bikin Pengakuan, Disuruh Mengaku dengan Iming-iming Uang Satu Miliar

Bharada Eliezer-FOTO: ist-

Atas kejadian ini, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, atau pasal 340 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(fir/pojoksatu)

Artikel ini telah tayang di pojoksatu.id dengan judul: "Bharada Eliezer Kembali Bikin Pengakuan, Disuruh Mengaku dengan Iming-iming Uang Satu Miliar, Faktanya", https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/08/11/bharada-eliezer-kembali-bikin-pengakuan-disuruh-mengaku-dengan-iming-iming-uang-satu-miliar-faktanya/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: