Palsukan Surat Tanah, Dr Bastian Zulkifli Divonis 2,5 Tahun Penjara
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah melalui serangkaian sidang, akhirnya terdakwa Dr Bastian Zulkifli divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang.
Dia dinyatakan secara sah dan bersalah atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam bentuk Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 yang berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA: Terkait Sengketa Lahan Lintas Timur, Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Dr Bastian
“Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti surat tanah disita untuk dimusnahkan” kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi saat membacakan amar putusan terdakwa di Pengadilan Negeri PHI/TipikorKelas IA Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA: Terkuak!!! Ternyata SKHUAT Dr Bastian Tidak Terdaftar di Kantor Desa Air Anyir
Mendengar putusan itu, terdakwa Bastian yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang itu tidak banyak bicara. Untuk selanjutnya, dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Iya yang mulia, terima kasih yang mulia,” ujar Bastian singkat.
BACA JUGA: Keterangan Saksi Kian Beratkan Terdakwa Dr Bastian
Sementara itu, Kuasa Hukum Dr Bastian Zulkifli, Ibrahim saat ditemui Babel Pos usai sidang menegaskan, untuk langkah selanjutnya pihaknya masih pikir-pikir untuk menggunakan hak terdakwa terhadap putusan sidang tersebut. Pihak pengadilan, katanya, memberikan waktu selama tujuh hari kedepan.
BACA JUGA: Saat Pembebasan Jalan Lintas Timur, Tak Ada Lahan Atas Nama Dr Bastian
“Kita pikir-pikir dulu apakah selama tujuh hari itu kita menerima atau menolak, kalau menerima berarti kita menerima keputusan itu, kalau menolak berarti kita akan mengajukan banding.
BACA JUGA: Ahli Tegaskan Tanda Tangan SKHUAT Milik Dr Bastian Tak Otentik
Jadi putusan ini belum inkrah, karena putusan dianggap inkrah itu apabila kita menerima salah satunya atau kita diam saja selama tujuh hari tidak melakukan upaya hukum apa-apa.
BACA JUGA: Dr Bastian Bantah BAP-nya Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: