Dr Bastian Bantah BAP-nya Sendiri

Dr Bastian Bantah BAP-nya Sendiri

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dalam bentuk Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (25/7/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Ada yang menarik saat terdakwa menyampaikan keterangannya. Pasalnya, dihadapan hakim, terdakwa Bastian Zulkifl  malah membantah keterangannya yang terdapat di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan ada beberapa poin BAP yang dibantah Bastian, padahal BAP tersebut telah ditandatanganinya sendiri.

Di antara poin bantahan tersebut, terkait penandatanganan SKHUAT dilakukan empat hingga lima hari setelah surat diterbitkan, melainkan dua minggu setelah surat diterbitkan. 

"Saya ke kantor kecamatan itu setelah mendapat tanda tangan istri saya, Haji Hormen, Iskandar baru kekantor camat," ujar Bastian.

Atas perbedaan antara BAP dan keterangan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Mulyadi lalu mempertanyakan kondisi kesehatan Bastian saat di BAP. 

"Ada banyak sekali yang kurang cocok. Sedangkan di penyidikan setelah dua hari kemudian langsung ke kecamatan, baru minta keterangan saksi.

Saudara terdakwa waktu memberi keterangan apakah sehat atau gimana? keterangan sudah dibacakan? Artinya keterangan tidak ada paksaan, memang keluar dari saudara?," tanya Hakim Ketua. 

Menurut Bastian, perbedaan keterangan antara persidangan dengan BAP lantaran waktu BAP dibacakan, dirinya yang didampingi kuasa hukum tidak mendengar secara penuh, karena dipanggil-panggil penyidik. 

"Saya ingin memperbaiki pernyataan, waktu itu saya tidak konsen, karena saya dipanggil-panggil penyidik," kBastian. 

Selain mendengarkan keterangan saksi terdakwa, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli tindak pidana yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Dalam keterangan, saksi ahli menuturkan akan menjadi sesat jika SKHUAT milik terdakwa Bastian dinyatakan palsu hanya karena tidak teregister. 

"Berkenaan surat SKHUAT ini, karena tidak ada atau tidak ada buku register sehingga surat diduga palsu, itu kesimpulan sesat," ucap Said. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: