Penyelewengan Dana Kecelakaan Lion Air Jakarta-Pangkalpinang, 4 Petinggi ACT di Tahan

Penyelewengan Dana Kecelakaan Lion Air Jakarta-Pangkalpinang, 4 Petinggi ACT di Tahan

Hal tersbut diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun.

“Sebanyak 25 persen dari donasi tersebut atau Rp 450 miliar buat operasional yayasan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sedangkan sejak 2015 hingga 2019, pihak yayasan ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. 

Selain itu sejak 2020 hingga sekarang pemotonga donasi meningkat sebesar 30 persen.

Masih dengan Brigjen Pol Ramadhan, pemotongan donasi oleh ACT sejak 2015 sampai 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT.

“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," tuturnya.

Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.

Dalam penyelidikan terhadap ACT, Bareskrim Polri melalui Penyidik Dittipideksus telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. 

Pencekalan merupakan untuk pepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri. Keempatnya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, HH dan NIA. 

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tersebut.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menetapan tersangka kepada keduanya bersama tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. 

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Diketahui pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut terkait dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana itu, karena Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: