Ombudsman Babel Terima Kunjungan Ketua PTUN Pangkalpinang, Bahas Eksekusi Putusan

Ombudsman Babel Terima Kunjungan Ketua PTUN Pangkalpinang, Bahas Eksekusi Putusan

PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mendukung Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang untuk meningkatkan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menjalankan putusan tata usaha negara yang incracht.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam pertemuan dengan Ketua PTUN Pangkalpinang, Syofyan Iskandar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA: Motor Keluar Jalur, Tabrakan dengan Truk LPG

"Ombudsman Babel mendukung hal tersebut. Bahwa keputusan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh PTUN sudah seharusnya diikuti oleh tergugat dalam hal putusan gugatan dikabulkan.

BACA JUGA:2 Bulan Tak Bekabar, Anak Muda Bangka Tengah Ini Sudah Dicari Keliling PKP

Sebab hal tersebut mencerminkan secara langsung kehidupan bernegara kita sebagai negara hukum. Apalagi Badan atau jabatan tata usaha negara suatu instansi, seyogianya patuh terhadap putusan pengadilan," jelas Yozar.

BACA JUGA: Perusakan Pohon Sawit PT SNS, PH Sebut Ada Orang Besar di BelakangnyaSebelumnya, Syofyan Iskandar mengungkapkan bahwa masih cukup banyak putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewisde), akan tetapi tidak dilaksanakan oleh tergugat.

BACA JUGA: Pemilik 8 Ton Timah Diburu, Ramon & Sahputra Disel

"Cukup banyak putusan pengadilan yang eksekusinya tidak dilaksanakan. Kami mengapresiasi Ombudsman, bahkan dengan saran perbaikan atau rekomendasi kepatuhan Pemda cukup baik.

BACA JUGA: Angka Perceraian di Babar Meningkat, Banyak Jadi Duda Dan Janda

Hal tersebut kemungkinan karena pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Ombudsman serta perangkat peraturan UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI yang sangat strategis,

dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda disebutkan beberapa kali tentang Ombudsman termasuk ketentuan pasal 351 sanksi kepada kepala daerah jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman," jelas Syofyan.

Pada akhir diskusi, Syofyan Iskandar sekaligus pamit kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung karena sejak Bulan Agustus 2022 akan berpindah tugas ke PTUN Bandung.

pimpinan Lembaga berharap tetap dapat menjalankan silaturahmi dan saling berkoordinasi yang baik walaupun sudah lintas wilayah, hal tersebut semata-mata demi kepentingan masyarakat luas. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: