Jadi Asing di Tanah Sendiri

Jadi Asing di Tanah Sendiri

SEPERTI sudah diduga, akan ada benturan untuk rakyat menambang legal...

Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup

PENJABAT Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin --RD-- telah membuka kran bagi rakyat daerah ini untuk menambang secara legal.  Kran itu adalah dengan memanfaatkan kewenangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang diberikan pusat melalui Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Namun sudah dapat ditebak, pasti ada benturan dan kendala.  Bukankah pengalaman selama ini selalu seperti itu?  Asumsinya, jika memang gampang, tentu soal tambang rakyat ini sudah lama tuntas!!  

Tapi faktanya puluhan tahun dan bahkan pergantian Gubernur hingga Pilkada  beberapa kali, masalahnya regulasi lagi... lagi-lagi regulasi.  

Wajar jika memang soal tambang timah rakyat ini menjadi seksi untuk dijadikan komoditas politik tiap-tiap tahun politik.

Apa kendala yang terjadi sekarang?

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana menyatakan, salah satu pelaksanaan pembuatan izin dilakukan secara daring melalui Online System Submission (OSS) yang tersedia di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Yang mengajukan banyak, tapi karena pedomannya ya seperti itu, kita ikut. Dan masalahnya, akses OSS belum dibuka di daerah," jelas Amir.

Pedoman di SE itu juga sinkron dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha di daerah.

"Jadi pengajuannya kalau tidak melalui OSS tidak bisa, sementara itu berbicara kesiapan itu sendiri kita sudah siap, seperti hardware, sistem jaringan komputer tidak ada masalah," ujarnya.

Pihaknya sendiri berharap, kendala ini segera dapat diatasi oleh pemerintah dengan membuka akses OSS di daerah sehingga pelayanan pemberian perizinan WIUP, izin dan lainnya sesuai kewenangan yang didelegasikan dapat terlaksana dengan baik. 

"Yang mengajukan sudah banyak, cuma kita belum bisa ditindaklanjuti dan belum bisa dilaksanakan, mengingat Surat Ederan PP 6 tahun 2021 itu wajib pakai OSS jadi harus kita patuhi," ungkap Amir.

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: