Duit Jamrek Rp 230 M, Mengendap di Pusat Belum Tersentuh

Duit Jamrek Rp 230 M, Mengendap di Pusat Belum Tersentuh

Bunga Duit Menyamai Jumlah Pokok

BERAPA jumlah uang jaminan reklamasi (Jamrek) pelaku usaha pertambangan timah yang mengendap selama ini, dibeberkan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbanna.

Nilainya wow, luar biasa. Terhitung sejak 2003 hingga Desember 2021 jamrek yang menjadi syarat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini berkisar Rp230 miliar lebih.

BACA JUGA: RD Dirikan Rumah Layanan Pembuatan IUJP & SIPB, Layani Izin Rakyat Menambang Legal?

"Ya, 2021 Desember jumlahnya Rp230 miliar. Dan ini terus berbunga, bahkan bunganya sempat menyamai nilai pokok itu sendiri," kata Amir, Kamis (21/7) kemarin.

BACA JUGA: Tujuh Nakhoda Divonis Ringan? 7 Kapal Pukat Harimau tak Dirampas

Namun dipastikan Amir, uang jamrek masih utuh dipegang pemerintah pusat sesuai kewenangannya. "Kalau dulu memang masih di kabupaten, terus beralih ke provinsi hingga kewenangan sudah di tangan pemerintah pusat sesuai Undang-undangnya," jelasnya.

BACA JUGA: Sekarang NIK Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP

Uang pemilik IUP sebagai jaminan sesuai rencana reklamasi ini pun diakui Amir, bisa dicairkan oleh pelaku usaha tersebut asalkan reklamasi yang direncanakan itu sudah dilaksanakan.

BACA JUGA: 3 Format Baru NPWP Setelah NIK Resmi Dipergunakan sebagai Pengganti

"Bisa dikembalikan ke pemilik IUP jika reklamasinya sudah dilaksanakan dan berdasarkan evaluasi Inspektur Tambang, apakah ini sudah sesuai rencana reklamasi yang mereka ajukan.

BACA JUGA: Kabar Baik, Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Simak Ketentuannya

Sudah dinyatakan sesuai, ya dicairkan. Tapi faktanya satu pohon pun belum ada," sebutnya.

Ia juga menambahkan, bahwa tidak ada tarif untuk Jamrek ini. Biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ini berdasarkan rencana reklamasi yang dibuat yang  dibayar di muka untuk di awal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: