Kabar Baik, Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Simak Ketentuannya

Kabar Baik, Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Simak Ketentuannya

BABELPOS.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) akan menanggung biaya Persalinan bagi orang miskin. 

Adapun Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada Menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

"Beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia," demikian bunyi Inpres tersebut, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA: Soal Pertimahan, AITI Tantang DPRD Babel, Kejar 'WPR Jokowi'

Kedua, direksi BPJS Kesehatan diminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA: Diduga 'Makan' Pupuk Subsidi, Ketua Gapoktan Masuk Prodeo

Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

BACA JUGA: Ahli Tegaskan Tanda Tangan SKHUAT Milik Dr Bastian Tak Otentik

Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Tipikor Capem BRI Depati Amir Ditahan

Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala

"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup bunyi Inpres tersebut.

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: "Kabar Baik, Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Simak Ketentuannya", https://disway.id/read/623543/Kabar-Baik-Biaya-Persalinan-Ditanggung-Negara-Simak-Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: