Simpan 35,61 Gram Sabu-Sabu, "Hantu" Ciduk Warga Belo Laut

Simpan 35,61 Gram Sabu-Sabu,

MUNTOK - KH (22) warga Dusun III, Rt 02 Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diciduk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

KH berhasil diringgkus polisi saat sedang berada di sebuah rumah di Dusun III, seberang Rt 02, Desa Belo laut, pada Rabu,13 Juli 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah, menjelaskan KH ditangkap anggota tim Hantu satnarkoba Polres Bangka Barat, menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah.

"Kemudian anggota tim Hantu melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria KH, Dusun III, Rt 02, Desa Belo laut," ungkap Iptu Eddy, Kamis (21/7).

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disimpan dikaleng rokok, katong kresek, dan di dalam sebuah kotak handphone.

"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, empat paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 26,07 gram, 32 paket plastik klip bening yang brisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Total keseluruhan Barang bukti 35,61 gram," beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan KH beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: