Timah, Regulasi, Nurani, & WPR?

Timah, Regulasi, Nurani, & WPR?

''Bagi saya, aturan dibuat untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat!'' tegas Eko.   ''Dan kamu, sebagai orang media bantu saya,'' ujar Eko Maulana Ali ketika itu.

Dan memang diakui, untuk menata pertambangan timah di Babel ini sudah demikian berat dan kusut.

Lalu, bagaimana dengan beban PJ Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin sekarang ini?  

Ia sendiri mengakui itu tugas yang berat, memang.  Namun bagaimanapun,  terang RD, dilakukannya penataan yang lebih baik di sektor pertambangan timah ini pada prinsipnya bertujuan semata-mata untuk mensejahterakan rakyat. Bukan sebaliknya dianggap menutup rejeki masyarakat yang mencari kehidupan di sektor tambang. 

"Satu sisi kita melakukan penindakan dalam arti menghentikan kegiatan tambang ilegal agar tidak dilanjutkan. Di sisi lain kita mencarikan solusi agar kegiatan tersebut menjadi legal," tuturnya.

Dan, jika Babel berhasil menata pertambangan ini, diyakininya merupakan pencapaian prestasi yang luar biasa mengingat banyaknya catatan nasional yang tak mengenakan tentang pertambangan di Babel. 

"Perlu ada kebanggaan untuk provinsi ini, bahwa kita bisa menata diri kita untuk tidak melakukan kegiatan ilegal. Jika kita bisa melakukan itu, adalah suatu prestasi yang luar biasa," jelasnya.

"Dan saya ingin jadikan Babel contoh bahwa tambang ilegal ini bisa ditata. Jangan frustasi. Sebab ini masih bisa, asallkan kita lakukan bersama-sama dan konsisten. Memang tidaklah mudah, namun dengan kesadaran dan kepedulian semua pihak, hal ini bukan tidak mungkin untuk dilakukan," pungkasnya.

Diakui memang, jika yang ilegal itu nantinya bisa di-legal-kan, akan sangat luar biasa.  Mungkin salah satunya adalah dengan jalan IPR dan WPR yang pernah dijanjikan oleh RI 1 beberapa tahun silam yang kini entah bagaimana itu?  

Sekarang ini jadinya adalah soal pertambangan timah ini seperti berhadapan antara fakta dan cita-cita.  Karena untuk merubah fakta itu menjadi cita-cita tentu perlu sederet aturan dan lagi-lagi regulasi yang kadang butuh proses dan waktu.  

Apakah itu semua itu bisa dengan terburu-buru?  

Sampai kapan harus tiarap? ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: