Tiko, Tauke, Kapthai Sampai Kapitan (Bagian Dua)

Tiko, Tauke, Kapthai Sampai Kapitan (Bagian Dua)

Perlakuan yang licik ingin menangkapnya (Amir) dengan cara menggunakan racun yang ditaruh di makanannya dan pemerintah Belanda campur tangan serta tidak mengakui hukum adat yang berlaku di pulau Bangka pada masa itu terkait pelanggaran adat kesusilaan yang dilakukan Djambiel terhadap saudara perempuannya.

Seharusnya pihak yang bersalah membayarkan denda yang oleh Belanda tuntutan denda oleh Amir tersebut dianggap sebagai upaya pemerasan oleh Amir.

Upaya penangkapan terhadap Amir gagal akan tetapi anaknya ditangkap dan dua saudaranya, satu orang mengalami luka-luka dan satu orang mati.

Mayor Tionghoa di Mentok tersebut adalah Tan Kong Tian, yang kemudian menerima sebuah penghargaan perak dari pemerintah atas usahanya mencoba menghentikan pemberontakan Amir melalui perundingan (Heidhues, 2008;96).

Selanjutnya dalam Besluit tanggal 3 April 1851 Nomor 53 dan 54 Letnan Cina di Merawang Oen Beng Hee dengan kaum kerabat mereka diberhentikan oleh karena membantu Depati Amir dan melalaikan kewajiban tak dapat memisahkan fungsi jabatannya, dengan ketentuan bahwa mereka harus tinggal di Mentok dalam pengawasan Polisi.

Demikian hal sama mengenai orang-orang Cina Bong Atjin, karena berkomplot dengan pemberontak Amir telah diputuskan untuk dihukum. Selanjutnya ditetapkan bahwa orang Cina Mingtjoe, Mimpo, Ngoei Ko Tjing, Ngoei Kie Djan, Ho A Kie dan Ko So Soei oleh karena berkomplot dengan Amir, ambil bagian dalam pemberontakan akan dikirim ke Batavia.(***/habis).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: