Disway Award

Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik Ketahuan Simpan 67 Paket Sabu, Berakhir Begini

Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik Ketahuan Simpan 67 Paket Sabu, Berakhir Begini

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan sungai Nayu Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba (Simba) setelah diketahui menyimpan diduga paket sabu. 

IRT bernama YLD alias Yuli berusia 32 tahuh itu ditangkap Senin (01/12) di kediamannya di desa Rajik. Saat ditangkap pelaku sempat ingin menyembunyikan barang bukti sabu yang berada di atas kasur kamar tidur.

Disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba mendapati barang bukti berupa 67 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran besar bertuliskan TAPE PLAST kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong dan 1 buah sekop dari pipet minuman.


Barang bukti sabu yang diamankan dari kediaman pelaku.--Foto: Ilham

BACA JUGA:Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Mentok Tertangkap, Salah Satunya Remaja 15 Tahun

Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, bahwa pelaku menyimpan diduga narkoba jenis sabu sebanyak 67 paket plastik bening.

"Kita menemukan sebanyak 67 paket diduga sabu seberat Sabu 11,46 gram," terangnya. 

Saat penangkapan suami pelaku tidak ada di rumah. Pihak kepolisian menduga pasutri ini mengedarkan narkoba. Namun, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan. 

"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Dua Pemuda Simpan Sabu di Pinggir Jalan Rias

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Petani di Rias Buang Barang Bukti Sabu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: