Digerebek Polisi, Petani di Rias Buang Barang Bukti Sabu

Digerebek Polisi, Petani di Rias Buang Barang Bukti Sabu

Pelaku saat diamankan di Mapolres Basel. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang petani di dusun Rias, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diamankan setelah diketahui menyimpan diduga narkoba jenis sabu siap edar. 

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (29/10) dini hari sekira pukul 00.15 Wib, tepat berada di pinggir jalan. Pada saat akan ditangkap pelaku RD (27) mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti dan mencoba melarikan diri. 

Setelah pelaku berhasil diamankan, lalu dilakukan pencarian barang yang dibuang. Setelah ditemukan polisi langsung menuju kontrakan pelaku guna dilakukan penggeledahan. 

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku RD diduga sering melakukan transaksi di pinggir jalan dusun Rias. Saat akan diamankan ia berusaha melarikan diri dan mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti.

"Pelaku ini sempat membuang brang bukti, dan mencoba melarikan diri, tetapi usaha pelaku berhasil kita amankan berkat kejelian anggota di lokasi," terangnya, Kamis (30/10).


Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, satu buah kotak rokok merk Surya, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu unit handphone merk Redmi berwarna biru, satu unit timbangan digital merk Digital Scale, satu buah tas sandang berwarna hitam, satu buah plastik asoi, satu ball plastik bening berukuran besar kosong, satu buah tas selempang berwarna hitam merk Eiger, delapan buah Korek Api Gas, satu buah Remot kunci motor berwarna hitam dan satu unit Sepeda motor Yamaha Aerox 155 tanpa nomor polisi berwarna putih.

Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti narkoba yang dicoba dibuang oleh pelaku yakni seberat 4,82 Gram. 

"Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Simpan Sabu, Badut Ditangkap Polisi, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Heboh! Ditemukan Sabu Dalam Kemasan Wafer TOP di Halaman SD Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: