Draf sebelumnya secara eksplisit mengatur mekanisme keberatan pihak ketiga yang beritikad baik.
Prinsip itu jangan dilemahkan.
Sebab perampasan aset bukan alasan untuk menghapus hak milik orang yang tidak melakukan kejahatan.
4. Lembaga pengelola aset jangan dibiarkan menjadi “kotak kosong”
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti persoalan kelembagaan pengelolaan aset.
Draf pemerintah sebelumnya menetapkan mekanisme pengelolaan yang lebih jelas, sedangkan draf DPR yang beredar disebut masih meninggalkan pertanyaan mengenai eksistensi, posisi, kepemimpinan dan pertanggungjawaban Lembaga Pengelola Aset.
Ini bukan persoalan teknis kecil.
Bayangkan negara berhasil merampas aset senilai triliunan rupiah.
Kemudian muncul pertanyaan:
Siapa yang menyimpannya?
Siapa yang menjualnya?
Siapa yang menentukan harga?
Ke mana uang hasil penjualannya masuk?
Siapa yang mengaudit?
Siapa yang dapat memeriksa pejabat pengelolanya?
Kalau pertanyaan itu tidak dijawab secara tegas, negara hanya memindahkan potensi masalah dari koruptor kepada pengelola barang rampasan.