Kita membutuhkan undang-undang yang membuat pemain kejahatan sumber daya alam sadar bahwa keuntungan ilegal tidak akan aman hanya karena sudah dipindahkan atas nama perusahaan atau orang lain.
Tetapi kita juga membutuhkan undang-undang yang membuat warga negara tidur tenang karena tahu rumahnya tidak dapat dirampas hanya karena tuduhan, rekeningnya tidak dapat dibekukan tanpa prosedur, hartanya tidak dapat diambil tanpa pengujian pengadilan. Dan aparat pun tahu bahwa kewenangan bukanlah kekuasaan absolut.
Pada akhirnya, yang harus dirampas adalah hasil kejahatan—bukan hak rakyat. Perampasan aset bukan sekadar proyek legislasi. Ia adalah pertaruhan besar tentang wajah negara Indonesia ke depan.
Apakah negara akan tetap puas melihat koruptor masuk penjara sementara kekayaan hasil kejahatan mereka tetap berputar?
Ataukah negara akan bergerak menuju sistem yang mengatakan “Silakan ambil hukumanmu, tetapi jangan berharap menikmati uang hasil kejahatanmu.”
Namun ada satu syarat mutlak, ketika negara memperbesar kekuatannya untuk melawan kejahatan, negara juga wajib memperbesar pengawasannya terhadap dirinya sendiri.
Itulah sebabnya RUU Perampasan Aset harus segera diselesaikan dan disahkan. Bukan menjadi undang-undang yang sekadar keras. Melainkan menjadi undang-undang yang keras, presisi, transparan, dapat diuji, dan berkeadilan.
Mari dukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang Perampasan Aset.
Kita dukung negara mengejar uang koruptor. Kita dukung negara mengejar harta bandar narkoba. Kita dukung negara mengejar keuntungan dari kejahatan pertambangan.
Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus berkata dengan tegas. Jangan beri ruang bagi abuse of power. Karena negara yang kuat bukan negara yang bebas merampas.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu merampas hasil kejahatan tanpa pernah merampas keadilan.
BACA JUGA:Dari Timah ke Anyaman Nipah
BACA JUGA:KITA SEPERTI TIKUS MATI DI LUMBUNG PADI