Target utamanya harus jelas: beneficial owner, pengendali sebenarnya, penerima manfaat, jaringan pencucian uang, dan aset yang memiliki hubungan nyata dengan tindak pidana.
Perkara tambang memberikan pelajaran penting: jangan berhenti di operator lapangan.
Kalau ada praktik kejahatan yang terorganisasi, hukum harus bertanya:
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang mengatur skema?
Siapa yang menerima keuntungan terbesar?
Siapa yang menikmati hasil akhirnya?
Karena orang yang menggali tanah belum tentu orang yang paling kaya dari tanah tersebut.
Dan orang yang membawa narkoba belum tentu orang yang memiliki uang paling banyak dari jaringan narkotika.
Masyarakat harus mendorong, tetapi juga mengawasi
RUU Perampasan Aset memang layak didukung.Tetapi dukungan publik seharusnya bukan dukungan buta.
Masyarakat harus berkata:
Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Tetapi bersamaan dengan itu pastikan pasalnya kuat, jelas, transparan dan tidak menjadi senjata politik.
Kita membutuhkan undang-undang yang mampu membuat koruptor berpikir seribu kali sebelum mencuri uang negara.
Kita membutuhkan undang-undang yang membuat bandar narkoba tahu bahwa penjara bukan satu-satunya ancaman—kekayaan hasil kejahatannya juga dapat dikejar.