PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

Senin 21-09-2026,08:19 WIB
Reporter : Dede Adam
Editor : Jal

Jangan sampai “anti-korupsi” berubah menjadi “anti-keadilan”

Inilah titik keseimbangannya.

Kita membutuhkan hukum yang: keras kepada koruptor, keras kepada bandar narkoba, keras kepada pencuci uang, keras kepada pengendali kejahatan pertambangan. 

Tetapi pada saat yang sama: adil kepada warga yang tidak bersalah.

Negara tidak boleh berkata“Kami memiliki kewenangan, maka kami boleh mengambil.”

Paradigma yang benar adalah “Kami diberi kewenangan oleh hukum, dan setiap kewenangan itu harus dapat diuji, diawasi, dipertanggungjawabkan, serta digugat apabila salah.”

Itulah pembeda antara negara hukum dengan negara kekuasaan.

Lima pagar agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi abuse of power

Pertama, perampasan akhir wajib berdasarkan putusan pengadilan.

Kedua, standar pembuktian harus tertulis jelas dalam undang-undang, bukan diserahkan kepada tafsir bebas aparat.

Ketiga, harus ada mekanisme keberatan yang cepat dan efektif bagi pemilik aset maupun pihak ketiga beritikad baik.

Keempat, seluruh proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pengelolaan dan penjualan aset harus mempunyai jejak audit yang transparan serta diawasi lembaga yang independen.

Kelima, harus ada sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Sebab kalau warga bisa dirampas asetnya ketika melakukan kejahatan, maka aparat juga harus menghadapi konsekuensi ketika menyalahgunakan kewenangan.

Jangan hanya merampas aset rakyat kecil.

RUU ini akan kehilangan ruhnya apabila yang paling mudah ditangkap justru pemilik aset bernilai kecil, sementara kekayaan miliaran atau triliunan rupiah yang telah disamarkan melalui jaringan perusahaan dan pihak ketiga justru sulit disentuh.

Kategori :