PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

Senin 21-09-2026,08:19 WIB
Reporter : Dede Adam
Editor : Jal

BACA JUGA:Antara Pelestarian dan Pertunjukan, Menjaga Ruh Budaya Bangka Belitung di Era Konten

BACA JUGA:Ketika Desil Menentukan Nasib Anak Negeri

Contoh lain: bandar narkoba

Perampasan aset bahkan lebih penting dalam perkara narkotika.

Bayangkan sebuah jaringan bandar narkoba memiliki rumah mewah, kendaraan mahal, rekening, gudang, perusahaan, tanah dan aset lain yang diduga dibeli dari hasil perdagangan narkotika.

Pelaku boleh saja dihukum penjara. Tetapi jika kekayaannya tetap utuh, hukuman itu belum sepenuhnya memutus mesin ekonominya.

UU Narkotika sendiri telah mengenal mekanisme perampasan. Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan narkotika, prekursor, alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana serta hasilnya dirampas untuk negara. Pasal 101 ayat (3) juga mengatur bahwa harta kekayaan atau benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan TPPU dari tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.

Tetapi bayangkan skenario hipotetis yang lebih kompleks.

Bandar A membeli rumah atas nama B.

Mobil dibeli atas nama C.

Uang dialihkan ke perusahaan D.

Sebagian disimpan dalam rekening pihak lain.

Sebagian lagi diubah menjadi aset usaha.

Di sinilah sistem perampasan aset yang modern harus mampu mengikuti aset, bukan hanya mengikuti nama orang.

Namun sekali lagi, keberanian negara mengejar aset harus diimbangi dengan perlindungan hukum.

Jika seseorang benar-benar pemilik yang beritikad baik, ia harus mempunyai hak untuk membantah dan membuktikannya.

Kategori :