PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

Senin 21-09-2026,08:19 WIB
Reporter : Dede Adam
Editor : Jal

Pada 18 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan periode 2015–2022. Kejaksaan menyebut dugaan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,163 triliun berdasarkan audit BPKP dan pemeriksaan ahli.

Kejaksaan menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dugaan pemberian legalitas kepada sejumlah mitra usaha yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, sehingga kegiatan penambangan yang semestinya berada dalam kerangka pemegang IUP berubah menjadi kegiatan oleh mitra usaha. Kejaksaan juga menyebut adanya penjualan bijih timah kepada PT Timah berdasarkan volume produksi, bukan semata-mata imbal jasa, serta aliran bijih timah kepada smelter swasta.

Catatan penting: seluruh pihak yang berstatus tersangka dalam perkara Bangka Selatan tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetapi dari perkara seperti inilah negara seharusnya belajar.

Jangan hanya menghitung berapa orang yang menjadi tersangka atau terdakwa.

Pertanyaan berikutnya harus: Berapa aset yang diperoleh dari tindak pidana? Siapa yang menguasainya? Kepada siapa dialihkan? Di mana aset itu sekarang? Dan bagaimana negara mengembalikannya?

Inilah jantung dari gagasan perampasan aset.

Bayangkan apabila aset dapat dikejar lebih cepat daripada pelakunya

Bayangkan secara hipotetis, setelah penyidik memperoleh bukti kuat bahwa keuntungan dari dugaan korupsi pertambangan telah mengalir ke sejumlah perusahaan, rekening, tanah atau bangunan.

Dengan mekanisme perampasan aset yang dirancang secara benar, negara tidak boleh menunggu aset tersebut berpindah tangan berkali-kali sampai akhirnya sulit dilacak.

Tetapi ada garis merah yang tidak boleh dilanggar: memburu aset bukan berarti negara boleh mengambil aset sesuka hati.

Setiap pembekuan, penyitaan dan perampasan harus memiliki dasar hukum, standar bukti, kontrol pengadilan, prosedur keberatan, mekanisme perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta mekanisme pemulihan apabila aparat melakukan kesalahan.

Dengan kata lain: negara harus dibuat kuat mengejar aset, tetapi hukum harus lebih kuat mengendalikan negara.

Bahaya terbesar bukan hanya aset hilang, tetapi kekuasaan tanpa rem

Di sinilah kritik terhadap RUU Perampasan Aset harus ditempatkan secara jernih.

BACA JUGA:Pegiat Literasi dan Tantangan Menulis

Kategori :