BACA JUGA:AGAR RUMAH ITU “KOKOH” BERDIRI
DPR sendiri telah menegaskan bahwa pembahasan RUU harus mengantisipasi abuse of power. Komisi III juga menekankan pentingnya due process of law, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Sebab kita tidak sedang menciptakan sekadar senjata untuk memburu koruptor.
Kita sedang menciptakan kewenangan negara terhadap harta kekayaan manusia.
Kewenangan sebesar itu harus diawasi dengan serius.
Jangan sampai besok seseorang kehilangan rumah karena dianggap berkaitan dengan hasil tindak pidana, sementara ia tidak pernah diberi kesempatan yang cukup untuk menjelaskan asal-usulnya.
Jangan sampai rekening seseorang diblokir hanya berdasarkan dugaan yang lemah.
Jangan sampai barang milik pihak ketiga yang memperoleh dengan itikad baik ikut terseret.
Dan yang paling berbahaya: jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat politik untuk menghukum lawan, membungkam kritik, menekan pengusaha, atau meneror warga yang tidak punya hubungan dengan tindak pidana.
Itulah mengapa RUU ini harus tajam, tetapi tidak boleh liar. Kelemahan yang harus diperbaiki sebelum menjadi UU
Ada sejumlah catatan serius dalam draf yang beredar dan perkembangan pembahasan 2026.
1. Norma illicit enrichment harus diperjelas
Dalam draf pemerintah 2023, Pasal 5 ayat (2) memuat gagasan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan seperti ini penting untuk menghadapi fenomena klasik: penghasilan resmi kecil, tetapi kekayaan luar biasa besar.
Namun koalisi masyarakat sipil menilai norma mengenai illicit enrichment tersebut diduga tidak lagi muncul dalam draf DPR tertanggal 10 Juli 2026. Mereka menganggap penghilangan norma itu sebagai potensi kemunduran karena dapat mempersempit kemampuan negara mengejar kekayaan tidak wajar, khususnya dalam perkara pejabat publik.
Rekomendasi: Norma tersebut perlu dipertahankan, tetapi harus dirumuskan dengan sangat presisi.