Kekayaan yang tidak seimbang tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan.
Harus ada indikator yang jelas, standar pembuktian yang terukur, hubungan dengan dugaan tindak pidana, serta kesempatan bagi pemilik untuk memberikan penjelasan dan bukti yang sah.
2. Pasal 3 huruf b dan Pasal 6: mekanisme NCB jangan dibuat kabur
Konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) merupakan salah satu inti perdebatan.
Tujuannya logis: bagaimana negara dapat merampas aset ketika pelaku meninggal, melarikan diri, mengalami kondisi tertentu, atau proses pidananya tidak dapat dijalankan?
Tetapi mekanisme ini sangat sensitif karena aset dapat berhadapan dengan proses hukum tanpa terlebih dahulu ada putusan pidana terhadap pelaku.
Koalisi masyarakat sipil menilai draf DPR berpotensi mempersempit NCB karena Pasal 3 huruf b dan Pasal 6 lebih mengaitkannya dengan kondisi tertentu dari pelaku—antara lain meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkara tidak dapat disidangkan. Akibatnya, masih muncul pertanyaan mengenai aset yang pemiliknya tidak diketahui atau aset yang gagal dieksekusi.
Sementara akademisi dalam pembahasan di DPR juga menilai Pasal 5 dan Pasal 6 membutuhkan standar pembuktian yang jelas agar tidak membuka ruang perampasan sepihak.
Rekomendasi: NCB harus dibolehkan untuk keadaan yang benar-benar objektif, tetapi harus melalui putusan pengadilan.
Bukan penyidik yang menjadi hakim.
Bukan penuntut yang menjadi hakim.
Dan bukan pejabat eksekutif yang menjadi hakim.
3. Perlindungan pihak ketiga harus benar-benar kuat
Aset hasil kejahatan sering kali sengaja dialihkan kepada pasangan, anak, saudara, rekan bisnis, perusahaan atau pihak lain.
Negara harus mampu menelusuri aset semacam itu.
Tetapi pada saat yang sama, pihak ketiga yang benar-benar memperoleh aset secara sah dan beritikad baik juga wajib dilindungi.