"M. Noer dan Afdol bahkan belum menerima upah yang dijanjikan, namun kini mereka harus menghadapi ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi menyangkut nasib tulang punggung keluarga," tambahnya.
Lendra juga memberikan catatan keras mengenai penyitaan dua unit excavator merek Kobelco milik Suharli Husin dan Hian Ki.
Ia meminta alat berat tersebut segera dikembalikan kepada pemilik sahnya karena merupakan milik pihak ketiga yang tidak terlibat.
"Negara tidak boleh merampas aset milik pihak ketiga yang tidak bersalah.
Merampas alat tersebut sama saja dengan menghancurkan hidup keluarga lain yang tidak tahu-menahu soal perkara ini.
Kami memohon Majelis Hakim menggunakan hati nurani dan memutuskan perkara ini bukan hanya berdasarkan teks undang-undang, tetapi berdasarkan keadilan yang hidup di masyarakat," kata Lendra menutup pembelaannya.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
Jika hakim berpendapat lain, mereka memohon putusan seringan-ringannya berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani.
BACA JUGA:Gagah dan Nyaman, Mobil Travel dari Jetour Ini Dijual Rp470 Jutaan
Tiga orang warga yang jadi terdakwa dalam perkara ini hanya pekerja kelas bawah yang duduk di kursi pesakitan atas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi Bukit Betung Sambung Giri Kecamatan Merawang. Tiga orang masing-masing mengaku hanya sebagai tukang masak, operator alat berat dan pembantu operator alat berat (helper).
Terdakwa Rosmilwan (juru masak), M.Noer Siregar (operator alat berat) dan Afdol (helper) sempat menyebut nama-nama aktor intelektual yang terlibat dalam pertambangan ilegal tersebut.
Mulai oknum TNI, panitia penambangan, hingga pemasok alat berat dibeberkan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Sungailiat.
BACA JUGA:Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
Terdakwa Rosmilwan mengatakan pihaknya ditangkap pihak kepolisian pada Senin 25 Agustus 2025 di lokasi tambang Bukit Sambung Giri yang berada dalam juga dalam wilayah hutan produksi Bukit Betung, Sambung Giri Kecamatan Merawang.
Saat penggrebekan oleh Polda Babel waktu itu ketiganya apes sedang berada di lokasi.