PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa: " Kerugian Negara Nol Rupiah, Ini Hanya Persoalan Administratif "

Rabu 15-04-2026,15:59 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Persidangan perkara lingkungan hidup dengan nomor 10/Pid.Sus-LH/2026/PN Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat memasuki babak baru.

Tim Penasihat Hukum (PH) dari LBH Rusti Justicia, Lendra Dika Kurniawan, S.H., M.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dalam argumennya, Lendra Dika Kurniawan menyoroti ketimpangan yang tajam antara fakta di lapangan dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Rosmilwan, M. Noer Siregar, dan Afdol. 

BACA JUGA:Sekda Kota Pangkalpinang Bersamai Dalam Halal Bihalal DWP Tahun 2026

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa luas lahan yang dikerjakan para terdakwa hanyalah 111,21 meter persegi.

Angka ini setara dengan ukuran ruko sederhana atau garasi mobil.

Sangat tidak masuk akal jika luasan sekecil itu dianggap sebagai perusakan hutan yang masif hingga harus dipidanakan secara berat," tegas Lendra Dika Kurniawan didampingi rekannya Indah Jaya, S.H usai sidang, Rabu (15/4/2026). 

Lendra juga membedah keterangan ahli, Agus Wibowo Dwi Saputro, S.Hut., M.Si., yang hadir dalam persidangan. Menurutnya, kesaksian ahli secara jelas menggugurkan dakwaan adanya kerugian negara atau kerusakan ekosistem. 

BACA JUGA:Hadir di Pagi Hari, Polsek Bukit Intan Gelar Strong Point Atur Lalu Lintas

"Ahli sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa kerugian negara adalah nol rupiah. Tidak ada hasil hutan kayu maupun non-kayu yang hilang.

Lokasi tersebut juga merupakan lahan terbuka bekas penambangan pasir timah yang memang sudah rusak sejak lama, bukan hutan yang masih asri.

Kesalahan para terdakwa hanyalah ketiadaan izin, yang secara hukum adalah pelanggaran administratif, bukan kejahatan yang merugikan kekayaan negara," paparnya.

Terkait profil para terdakwa, Lendra menjelaskan bahwa mereka hanyalah masyarakat kecil yang mencoba menyambung hidup.

Rosmilwan adalah karyawan swasta yang mencoba usaha sampingan, M. Noer hanyalah operator harian dengan upah Rp 30.000 per jam, dan Afdol adalah pemuda putus sekolah yang bekerja sebagai helper dengan gaji di bawah UMR. 

BACA JUGA:Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kategori :