Sat Resnarkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Narkotika, Amankan 9,44 Gram Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bangka Ringkus Pengedar Narkotika, Amankan 9,44 Gram Sabu

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jalan Tarumanegara, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial SK alias DOM (24). 

Pengungkapan pada Selasa (2/6/2026) malam ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi penangkapan.

BACA JUGA:​Pemkab Bangka Gelar Rakor Pengawasan Izin Perikanan, Tindak Lanjuti Temuan BPKP

Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Pemali. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,44 gram, satu unit timbangan digital merek Camry, satu bal plastik klip bening kecil, satu bal sedotan, dan satu potongan sedotan berbentuk sekop. 

BACA JUGA:PT Timah Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi, satu buah tas dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi sebagai barang bukti pendukung.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo menyatakan tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya. 

"Tersangka diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, hingga menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata IPTU Budi, Rabu (3/5/2026). 

BACA JUGA:PT Timah Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Kominfo Basel Sewakan Videotron dan Baliho Untuk Promosi Usaha

BACA JUGA:Rektor Institut Pahlawan 12 Diundang sebagai Pembicara Konferensi Internasional di Vietnam

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: