Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Dituntut Jaksa Satu Tahun Penjara

Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Dituntut Jaksa Satu Tahun Penjara

Sugesti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka menuntut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, dengan pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persangkaan palsu. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Parningatan, menegaskan bahwa perbuatan Sugesti telah melanggar Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan Terdakwa Sugesti, S. Ag., M. Pdi binti Sukardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," ujar Oslan saat membacakan amar tuntutan.

BACA JUGA:Karena Ini, Sidang Tuntutan Kasus Keterangan Palsu Sugesti di PN Sungailiat Ditunda

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Gelar Evaluasi Pilkada Ulang 2025, Media Berperan Beri Masukan untuk Pemilu 2029

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Sugesti, Darin Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap dan akan mengkaji hasil tuntutan tersebut lebih mendalam. 

"Nanti kita kaji dulu bersama-sama, bagaimana hasilnya," kata Darin usai persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan ini diketahui sempat mengalami dua kali penundaan sebelum akhirnya digelar hari ini. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya Sugesti yang kini masih duduk sebagai anggota Bawaslu Bangka dilaporkan anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung Rustamsyah ke pihak kepolisian atas surat soal tersangka Rustamsyah. Surat yang beredar dengan kop Bawaslu Bangka tersebut diduga ditandatangani Sugesti sewaktu menjabat Ketua Bawaslu Bangka. Surat Bawaslu Bangka itu isinya menerangkan Rustamsyah yang merupakan calon legislatif DPRD Kepulauan Bangka Belitung daerah pemilihan Kabupaten Bangka menjadi tersangka karena masalah pelanggaran Pemilu legislatif 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Raih Juara 3 Pengelolaan Media Massa Bawaslu RI 2025

BACA JUGA:Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi Nasional, Bawaslu Babel Raih Sejumlah Penghargaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: