Berkerja di lokasi tambang ilegal sebagai operator ia dijanjikan mendapat bayaran Rp30 ribu per jam kerja alat berat.
Ia tak tau soal lokasi masuk kawasan atau tidak maupun ada izin atau tidak.
BACA JUGA:Sekda Kota Pangkalpinang Bersamai Dalam Halal Bihalal DWP Tahun 2026
Naas, pria yang memiliki istri dan satu anak ini ikut terseret meski belum sepersen pun ia akui menerima upah hasil kerjanya. Ia tak menampik ada beberapa orang lain di lokasi tambang setiap hari yang mengatur aktivitas tetap berjalan.
Termasuk pada hari penangkapan oknum TNI AD inisial IWS alias W ada di lokasi.
"Pas hari H penangkapan dia (oknum W) juga ada.
Dia juga punya tambang di situ.
Di sana ada sembilan tambang, dua PC itu tugasnya melayani yang punya alat berat ini H..(H) ini dari S yang ngomong," tukasnya.
Sementara itu Afdol yang menjadi terdakwa dengan status pekerjaan hanya sebagai helper mengaku baru 10 hari bekerja di lokasi.
Setiap hari ia hanya bertugas mengoleskan minyak gemuk dan mengisi bahan bakar minyak di alat berat.