BABELPOS.ID - Satgas PKH Korwil Bangka Belitung kembali mengamankan keberadaan alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar. Kali ini ada 9 excavator yang diamankan, Jumat (21/11). Dengan bertambahnya 9 unit, maka total alat berat yang telah diamankan berjumlah 32 unit.
Ke 9 unit excavator berbagai merek itu sengaja disembunyikan di dalam hutan untuk menghindari deteksi petugas.
Selain alat berat, Satgas turut menyita mesin penyedot pasir dan air yang digunakan untuk operasional tambang ilegal. Penindakan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi pada kasus sebelumnya, yang mengarah pada lokasi baru dan modus baru.
Alat berat disembunyikan dalam hutan.--Foto: Reza
Terduga pemilik alat berat tersebut berinisial TY, warga Desa Perlang. Satgas masih mendalami jaringan serta potensi keterlibatan pihak lain.
Tambang ilegal di kawasan hutan lindung sebagai ancaman serius bagi lingkungan. Aktivitas pengerukan merusak struktur tanah, memicu erosi, mencemari aliran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi. Pemulihan ekosistem seperti ini dapat memakan waktu 10–20 tahun, dengan biaya yang sangat besar, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.
Alat berat yang disembunyikan di hutan.--Foto Reza
Ditegaskan pihak Satgas PKH operasi penertiban ini bukan yang terakhir. Tim akan terus melakukan pembongkaran tambang-tambang ilegal lainya sesuai amanat Perpres nomor 5 tahun 2025 demi menyelamatkan kawasan hutan negara dan mencegah kebocoran potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.