Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota JDIHN di Wilayah

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota JDIHN di Wilayah

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah yang diselenggarakan secara hybrid pada Jumat (30/1).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran Kantor Wilayah dalam melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan JDIH di daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.

BACA JUGA:Bangun Wawasan Kebangsaan dan Kepemimpinan, Kemenkum Babel Berpartisipasi dalam P4N Lemhannas RI

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie, yang menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas aparatur di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam arahannya, disampaikan bahwa pembinaan JDIHN di wilayah menjadi faktor kunci dalam memastikan keterpaduan sistem hukum nasional yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh publik.

BACA JUGA:Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dorong Keselarasan Regulasi Pusat dan Daerah

Pada sesi pemaparan, dijelaskan perubahan kebijakan penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 dan 2026, termasuk transformasi indikator penilaian yang kini dikelompokkan ke dalam empat variabel utama, yakni pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH.

Reformulasi bobot penilaian tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas, akurasi, dan inovasi layanan JDIH secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Audiensi dengan Pemkab Belitung Timur, Bahas Harmonisasi Raperbup TPP ASN

Peserta juga memperoleh penjelasan teknis mendalam terkait masing-masing variabel penilaian sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan di wilayah.

Melalui pendekatan ini, Kantor Wilayah diharapkan mampu menjalankan fungsi pendampingan yang lebih terarah, terukur, dan berbasis pada indikator kinerja yang objektif.

BACA JUGA:Bangun Wawasan Kebangsaan dan Kepemimpinan, Kemenkum Babel Berpartisipasi dalam P4N Lemhannas RI

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian kelompok wilayah untuk pelaksanaan sosialisasi teknis lanjutan.

Pada sesi ini berlangsung proses transfer knowledge terkait strategi pembinaan, mekanisme pendampingan, serta penguatan koordinasi antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah guna meningkatkan kinerja anggota JDIHN di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait