Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dorong Keselarasan Regulasi Pusat dan Daerah

Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dorong Keselarasan Regulasi Pusat dan Daerah

--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah” pada Jumat, 30 Januari 2026, secara hybrid.

Kegiatan ini diikuti oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sekretariat DPRD, serta perwakilan akademisi.

BACA JUGA:Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Permis Berharap Polri Tetap Independen di Bawah Presiden

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.

Harmonisasi yang optimal, menurutnya, dapat mencegah terjadinya ketidaksesuaian materi muatan dan memastikan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah.

BACA JUGA:Suhardi Joy Sebut Basel Run HPN 2026, Sukses Bikin Ramaikan Kota Toboali dan Ajak Berolahraga

Pada sesi pemaparan materi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menyampaikan bahwa sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara sistematis untuk menghindari konflik norma, tumpang tindih pengaturan, serta kekosongan hukum.

Harmonisasi vertikal dan horizontal disebut sebagai prasyarat utama dalam menjaga konsistensi sistem hukum nasional.

BACA JUGA:Ribuan Runners Jajal Rute Pantai Basel Bareng Pemegang Rekor Marathon Indonesia

Selanjutnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Cheka Virgowansyah, memaparkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah.

Melalui mekanisme fasilitasi, evaluasi, dan klarifikasi, pemerintah pusat berupaya memastikan agar regulasi daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Di Perayaan Natal Oikumene GTK, Bupati Bangka Tengah Sebut Pentingnya Guru dalam Perlindungan Anak

Materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, yang menjelaskan implementasi harmonisasi peraturan perundang-undangan secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi.

Penerapan sistem digital ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi proses harmonisasi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait