Jadi Penghubung ke Smelter dan Nampung Hasil Tambang Liar Sarang Ikan & Nadi, Bos Timah Ini Masih Status Saksi

Jadi Penghubung ke Smelter dan Nampung Hasil Tambang Liar Sarang Ikan & Nadi, Bos Timah Ini Masih Status Saksi

Herman Fu, Mardiansyah dan Igus--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah memeriksa sedikitnya 70 saksi dalam pusaran kasus tambang ilegal Nadi dan Sarang Ikan. Dari banyak saksi tersebut muncul nama seorang bos besar, bahkan disebut-sebut melebihi tersangka Herman Fu. Dia adalah Melvin Edlyn als Ahok. 

Dalam rilis yang diterima Babel Pos dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung disebutkan peran Ahok dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara (KN) Rp 89.701.442.371 -dari potensi KN Rp 12,9 triliun- sangat strategis. Yakni berperan selaku penampung -pasir timah- sekaligus penghubung ke pihak smelter swasta.

"Saat ini inisial ME masih saksi," sebut Kajati Sila Pulungan seperti dalam keterangan pers yang lalu.

BACA JUGA:Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pusaran Perkara Tipikor Tambang Liar Lubuk

BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Buron, Segini Kerugian Negara Tambang Ilegal Lubuk Besar

Terungkap, sosok Ahok ternyata merupakan saudara kandung dari tersangka Herman Fu. Ahok -masih saksi- dan sudah 2 kali menjalani pemeriksaan selaku saksi di gedung Pidsus. "Kalau dari keterangan-keterangan para saksi terutama pekerja dan istrinya, ME itu saudaranya Herman Fu. Keterangan istri mengatakan itu adiknya Herman Fu," ungkap sumber. 

Dalam kasus ini selain Herman Fu pihak penyidik telah menetapkan 3 tersangka yakni Iguswan Saputra, Yulhaidir als H Yul dan Mardiansyah (mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dishut Babel). Penyidik juga telah menemukan adanya peran yang sistematis selama penambangan ilegal yang berlangsung hampir 1 tahun seluas  315,48 hektar. Yakni sejak Januari 2025 hingga jelang akhir 2025 dengan kerugian negara Rp 89.701.442.371.

Dikatakan Sila Pulungan, tersangka Herman Fu bertindak selaku pengendali koordinasi alat-alat berat yang bekerja di TKP. Bos timah asal Sungailiat itu juga selaku penampung pasir timah lalu menjualnya melalui saksi berinisial Melvin Edlyn als Ahok itu.

Sementara peran Igus dan H Yul adalah selaku penambang dengan alat berat. Selanjutnya hasil pasir timahnya diserahkan ke Herman Fu guna dijual kepada Ahok.

Peran tersangka Mardiansyah selaku kepala KPH Dishut telah melakukan pembiaran atas terjadinya ekspolitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif itu. "Tak cukup di situ Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu," ungkap Sila dengan didampingi Aspidsus Adi Purnama.

BACA JUGA:Tragis! Bos Tambang Terkubur Hidup-hidup di Lubuk

BACA JUGA:Tambang Ilegal Menjarah 14 Persen Kawasan Hutan Lubuk Besar, Siapa yang Menikmati?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait