DPO H Yul Telah Resmi Menyerahkan Diri, Kini Mulai Nginap di Sel Tuatunu

DPO H Yul Telah Resmi Menyerahkan Diri, Kini Mulai Nginap di Sel Tuatunu

Iwan Prahara--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Yulhaidir als H Yul  salah satu tersangka perkara tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk, akhirnya memenuhi janjinya untuk menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Kamis (15/1). Sekitar pukul 09.00 WIB, H Yul dengan didampingi advokat Iwan Prahara mendatangi gedung Pidsus.

Tak menunggu lama jaksa penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap H Yul selaku tersangka. Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar 7 jam. Hingga akhirnya usai Ashar langsung kenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan lalu dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Iwan menegaskanbahwa klienya kooperatif. “Klien kami datang hari ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak berniat lari dari proses penyidikan. Tetapi, ada yang meminta untuk diam dulu sementara,” katanya.

BACA JUGA:Pengakuan Begal Payudara di Pangkalpinang Setelah Tertangkap Polisi

BACA JUGA:Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki, Ini 8 Ayah Anak yang Terjerat Korupsi

Lantaran melihat situasi terkait kasus tersebut, ujar Iwan, kliennya atas kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri.

Memang diakui oleh Iwan, pihak keluarga H Yul memberikan saran agar menghadapi proses hukum.

“Artinya klien kami tetap koperatif dan siap menjalani proses hukum,” tegasnya. 

Dalam kegiatan tambang ilegal itu, menurut Iwan, peran kliennya hanya sebagai pekerja bukan pemilik modal.

“Hanya pekerja yang menyiapkan ransum dan logistik untuk pekerja tambang dengan gaji Rp 10 juta perbulan,” ujarnya.

Selama 4 bulan, H Yul menerima gaji tersebut. Hanya saja, bulan terakhir ini, H Yul tidak lagi menerima gaji. "Kita hormati proses hukumn yang sedang berjalan," tukasnya.

BACA JUGA:Kaitan Anak Mantan Bupati Basel Jadi Tersangka SP3AT Fiktif: Dapat Uang Bulanan, Dipakai untuk Kampanye Pilbup

BACA JUGA:Tim PH Tersangka Iguswan Saputra Desak Kejaksaan Jangan Tebang Pilih Dalam Perkara Tipikor Nadi & Sarang Ikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait