Tipikor Hutan Nadi & Sarang Ikan, Akankah Mardiansyah Jadi Tumbal dari Lingkaran Dishut Babel?

Tipikor Hutan Nadi & Sarang Ikan, Akankah Mardiansyah Jadi Tumbal dari Lingkaran Dishut Babel?

Mardiansyah dan Bambang Trisula--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Hingga saat ini baru Mardiansyah, mantan kepala KPH Sungai Sembulan Dinas Kehutanan (Dishut) Bangka Belitung, yang ditetapkan tersangka dalam pusaran kasus tambang ilegal Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk. Padahal dalam eksploitasi ilegal yang merugikan negara (KN) Rp 89.701.442.371 -dari potensi KN Rp 12,9 triliun- penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah memeriksa banyak jajaran pejabat Dishut sejak Oktober 2025 lalu. Termasuk atasan langsung Mardiansyah, Bambang Trisula selaku Plt Kadishut Bangka Belitung. 

Terbaru, Mardiansyah dan Bambang Trisula sempat diperiksa bersamaan sejak pagi hingga sore pada 4 Desember 2025 lalu. Sayang saat itu tak ada pernyataan resmi dan detil dari Bambang Trisula saat berpapasan dengan wartawan yang meliput. 

BACA JUGA:Jadi Penghubung ke Smelter dan Nampung Hasil Tambang Liar Sarang Ikan & Nadi, Bos Timah Ini Masih Status Saksi

BACA JUGA:Pegawai Kelurahan di Belinyu Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Sang Ibu

Namun begitu, Babel Pos sempat mendapat bocoran kalau penyidik mendalami keberadaan rekening koran dari pejabat Dishut. Atas  dugaan adanya aliran uang dari aktivitas ilegal di 2 lokasi Sarang dan Nadi yang merugikan negara Rp 89.701.442.371 itu.

Sementara itu, tersangka Mardiansyah sendiri kepada Babel Pos telah membantah keras keterlibatanya dalam pusaran kasus yang telah menjerat tersangka Herman Fu, Iguswan Saputra dan H Yul itu. 

Dia mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan 60-an alat berat di daerah Sungai Sembulan, wilayah hukumnya itu. Selaku kepala KPH Sungai Sembulan, ia juga mengaku tidak mengenal para cukong yang masuk target operasi tim satgas penertiban kawasan hutan (PKH) dan penyidik Pidsus Kejaksaan -selain tersangka. Seperti Sofyan Fu,  Frengky, H Toni, Aloysius, Tajudin, Hari alias Athian,  Iben, Toyo, H Dong hingga Popo. 

"Bagaimana mau kenal dengan mereka (para cukong.red). Saya gak pernah ke lokasi, jadi bagaimana mau kenal,” kilahnya.

Sebagai kepala KPH dia mengaku bekerja secara baik sesuai SOP saja. Lalu menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab lapangan kepada anak buah (polisi kehutanan.red). Sehingga kondisi lapangan riil anggota yang lebih paham. 

“Bagaimana hasil lapangan, lalu kita laporkan kepada pimpinan di dinas. Dinas juga sudah menerima laporan kita. Dari situ pimpinan memberikan arahan pada kita,” ujarnya.

Menyinggung dugaan adanya aliran dana kordinasi yang mengalir kepadanya -selama menjabat- juga mendapat bantahan. Menurutnya tuduhan tersebut tak benar. “Kenal saja tidak dengan siapa pemiliknya. Gak benar tuduhan itu,” elaknya.

Terlepas dari bantahan tersebut penyidik telah menetapkan Mardiansyah selaku tersangka. Adapun peran Mardiansyah disebutkan penyidik selaku kepala KPH telah melakukan pembiaran atas terjadinya ekspolitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif itu. "Tak cukup di situ Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu," ungkap Kajati, Sila Pulungan dengan didampingi Aspidsus, Adi Purnama.

BACA JUGA:Jamro dan Justiar, 2 Mantan Bupati Basel yang Terjerat Korupsi

BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara di Pangkalpinang Tertangkap, Akui 18 TKP Sejak 2022

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait