Breaking News! Ini 4 Bos Besar Tersangka Tambang Illegal Lubuk Besar, Langsung Ditahan!
Pidsus Kejati Babel mengumumkan tersangka kasus Tipikor Kawasan Hutan Lubuk Besar. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tersangka kasus tambang ilegal Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng), diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Senin (12/1). Mereka terdiri dari 4 bos besar pemilik alat berat, masing-masing YYH, IS, HF, dan M (PNS). Keempat tersangka langsung ditahan.
Dengan demikian, penanganan kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi oleh jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) sudah memperoleh titik terang.
Beberapa pengacara tampak telah standby guna pendampingan hukum. Bahkan ada yang membisikan kepada babelpos.id. bahwa klienya sudah ada yang jadi tersangka.
Eksploitasi ilegal dalam KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi) itu berpotensi merugikan negara Rp 12,9 triliun. Seperti yang telah diberitakan, dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi Ada 4 Orang?
BACA JUGA:Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi, Sore Ini Kejati Umumkan Tersangka?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
